Pemisah minyak-air laut adalah perangkat yang dirancang untuk menghilangkan minyak dari air limbah yang diproduksi di kapal. Ini memastikan bahwa air yang dibuang memenuhi standar lingkungan. Sistem ini mencegah pencemaran laut dengan memisahkan dan mengolah air lambung kapal yang berminyak. Kepatuhan terhadap peraturan internasional adalah wajib untuk penggunaan pemisah tersebut di kapal.
01 Ruang Lingkup Aplikasi
Setiap kapal dengan tonase kotor 1.400 atau lebih tetapi kurang dari 10.000 tonase kotor harus dilengkapi dengan peralatan penyaringan minyak 15ppm yang disetujui. Kapal-kapal tersebut, dimana air pemberat yang tertahan di tangki bahan bakar dapat dibuang ke laut, juga harus dilengkapi dengan perangkat alarm 15ppm.
(2) Setiap kapal dengan tonase kotor 10.000 atau lebih harus dilengkapi dengan peralatan penyaringan minyak dengan perangkat alarm 15ppm. Sistem ini juga harus dilengkapi dengan perangkat untuk memastikan penghentian otomatis pembuangan campuran minyak ketika kandungan minyak dalam limbah melebihi 15 ppm.
02 Persyaratan konfigurasi perangkat
Desain peralatan penyaringan minyak harus disetujui oleh otoritas yang berwenang dan harus memastikan bahwa kandungan minyak dalam campuran minyak yang dibuang ke laut melalui sistem tidak melebihi 15 ppm. Untuk kapal dengan lunas yang diletakkan sebelum tanggal 14 November 1978 dan 30 April 1994, persyaratan Usulan Standar Kinerja Internasional dan Kode Pengujian untuk Peralatan Pemisahan Minyak-Air dan Penghitungan Kandungan Minyak yang diadopsi oleh resolusi A.393(X) akan berlaku; Kapal dengan lunas yang diletakkan pada atau setelah tanggal 30 April 1994 wajib memenuhi persyaratan resolusi MEPC.60 (33) "Pedoman dan Ketentuan Teknis Peralatan anti polusi untuk Air Lambung Kapal di Ruang Mesin Kapal"; Kapal dengan lunas diletakkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005 (untuk pesisir domestik pada atau setelah tanggal 1 Maret 2007) juga diwajibkan untuk mematuhi Pedoman dan Ketentuan Teknis yang direvisi untuk Peralatan Anti-Polusi Lambung Kapal untuk Tempat Mesin Kapal, resolusi MEPC.107(49 ).
03 Parameter Produk
Jenis | YWC-0,25 | YWC-0,50 | YWC-1.00 | YWC-1.50 | YWC-2.00 | YWC-2.50 | YWC-3.00 | YWC-4.00 | YWC-5.00 |
Kapasitas Peringkat (m3/jam) | 0,25 | 0,5 | 1 | 1.5 | 2 | 2.5 | 3 | 4 | 5 |
Kekuatan pompa (kW) | 0,37 | 0,55 | 0,75 | 1.1 | 1.1 | 1.5 | 1.5 | 2.2 | 2.2 |
Daya pemanas listrik (kW) | 3 | 3 | 3 | 3 | 2×3 | 2×3 | 2×3 | 4×3 | 4×3 |
Alarm Lambung Kapal 15ppm | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk | termasuk |
Basis (baja saluran) (mm) | #5 1000*600 | #6 1100*690 | #6 1050*1000 | #6 1100*1130 | #8 1900*1120 | #8 1900*1120 | #8 1750*1500 | #10 2280*1700 | #10 2280*1700 |
Tinggi (mm) | 1250 | 1460 | 1620 | 1660 | 1700 | 1900 | 2020 | 1950 | 2000 |
Berat kering/basah (kg) | 400/550 | 600/800 | 800/1200 | 1060/1810 | 1260/2260 | 1500/2800 | 1800/3200 | 2100/3900 | 2500/4600 |
Kapal kapal yang berlaku | <1000 DWT | 1000~5000 DWT | 5~10 KDWT | 10~30 KDWT | 30~50 KDWT | 50~100 KDWT | 100~200 KDWT | 100~300 KDWT | 300KDWT di atas |
Mengapa Memilih Kami
1. JENIS PRODUK LENGKAP
Kami dapat memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan, untuk menyediakan Anda semua jenis produk penyelamat jiwa, pemadam kebakaran, dan terkait.
2. LAYANAN YANG DISESUAIKAN
Kami memiliki kemampuan produksi dan pasokan yang fleksibel untuk memenuhi persyaratan dan standar spesifik pelanggan.
3. INTEGRASI RANTAI PASOKAN
Kami telah membangun jaringan rantai pasokan yang efisien dan stabil untuk memastikan pengiriman tepat waktu dan kualitas yang dapat diandalkan.
4. CAKUPAN GLOBAL
Kami telah menjalin kemitraan dalam skala global, dengan visi bisnis internasional dan kemampuan integrasi sumber daya.